I.
PENDAHULUAN
Pasar
diwilayah Indonesia cukup banyak dengan berbagai bentuk pasar, ada Pasar
Persaingan Sempurna, Pasar Monopolistik dan masih ada lagi bentuk pasar yang
lainnya.Untuk itu saya akan menjelaskan salah satu diantara bentuk-bentuk pasar yang
ada yaitu Pasar Monopoli dari mulai Pengertian Pasar Monopoli itu
sendiri dan berbagai cirri-cirinya.
II.
TEORI
Pasar monopoli (dari Bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat
menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan
diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang
tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki
suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu
mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat
barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya
di pasar gelap (black market).
III.
PEMBAHASAN
Pasar monopoli timbul
akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran
atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
a. Ciri dan Sifat Pasar
Monopoli
Ada beberapa ciri dan
sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual
yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya
adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk
monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung
maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan
untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan
pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah
satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang
paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang
memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk,
dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan
sendirinya.
b.
Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli dapat dicirikan oleh beberapa hal berikut ini,
diantaranya:
- Hanya
terdapat satu penjual/produsen yang menguasai seluruh penawaran atas
barang dan jasa tertentu
- Barang
dan jasa yang dijual tidak memiliki substitusi yang dekat, artinya tidak
ada barang yang dapat menggantikan fungsi dari barang tersebut. Contoh:
tidak ada barang pengganti yang bersamaan sifatnya dengan listrik, yang
ada hanya barang pengganti yang berbeda sifatnya seperti gas.
- Pasar/bidang
usaha tidak dapat dimasuki oleh pihak lain
- Penentuan
harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan monopoli
disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
Jadi dapat disimpulkan bahwa didalam Pasar Monopoli yang menguasai
atas suatu penawaran adalah si penjual tersebut yang dapat menentukan suatu
harga serta barang yang tidak dapat diganti kegunaannya dalam kehidupan
sehari-hari.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar