Usaha mikro kecil dan menengah
merupakan suatu subyek yang penting dalam analisa kebijakan pemerintah
Indonesia, yang didasari oleh beberapa alasan (Hill, 2001). Pertama, UMKM di
negara manapun memainkan suatu peran yang sangat penting di dalam pembangunan
ekonomi. Mereka secara khas mempekerjakan 60% atau lebih banyak lapangan kerja
industri dan menghasilkan sampai separuh output. UMKM merupakan suatu komponen
penting dalam proses industrialisasi yang lebih luas.
1.Usaha Mikro
adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
2.Usaha Kecil
adalah
usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3.Usaha Menengah
Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
http://galeriukm.web.id/news/kriteria-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar