Sabtu, 07 Januari 2012

PERUSAHAAN PAILIT


Pailit berasal dari bahasa Prancis yang berarti kemacetan pembayaran keuangan. Dimana debitur memiliki kesulitan untuk membayar hutangnya dan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Bankrupt dengan Pailit adalah dua hal yang berbeda. Dimana Bankrupt itu adalah suatu perusahaan yang sedang berada dalam keadaan keuangannya dalam keadaan tidak sehat karena kekurangan dana investasi atau banyak yang melakukan pencabutam saham dari perusahaan itu, sedangkan pailit perusahaan yang dalam keuangan sehat akan tetapi jika hutangnya tidak di bayar pada jatuh tempo yang di tentukan bisa di nyatakan pailit.
Peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak masa lampau, dimana para kreditor menggunakan pailit untuk mengancam debitor agar segera melunasi hutangnya. Semakin pesatnya perkembangan ekonomi menimbulkan semakin banyaknya permasalahan utang-piutang di masyarakat. Di Indonesia, peraturan mengenai kepailitan telah ada sejak tahun 1905. Saat ini, Undang-Undang yang  digunakan untuk menyelesaikan permasalahan kepailitan adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”).
Syarat dan Hukum Kepailitan
Bilamana suatu perusahaan dapat dikatakan pailit, menurut UU Kepailitan adalah jika suatu perusahaan memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut menurut Pasal 2 UU Kepailitan meliputi adanya debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor baik konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Sedangkan utang yang telah jatuh waktu berarti kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihan sesuai perjanjian ataupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Undang-undang mengatur pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan Pailiit, yaitu:
1.      Pihak Debitor itu sendiri
2.      Pihak Kreditor
3.      Jaksa, untuk kepentingan umum
4.      Dalam hal Debitornya adalah Bank, maka pihak yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Bank Indonesia
5.      Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka pihak yang hanya dapat mengajukan permohonan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
6.      Dalam hal Debitornya adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Re-Asuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan Publik maka pihak yang mengajukan adalah Mentri Keuangan.

Sebab-sebab Organisasi yang mengalami kepailitan :
  • Berhentinya debitor yang membayarkan hutang pada kreditor
  • Kurang baik/tepatnya struktur dari Organiasi
  • Jaringan Organisasi sempit dan tidak ada yang mengetahui
  • Tidak memiliki hubungan bisnis yang menguntungkan
  • Kurangnya kerjasama antar Organisasi
  • Kurang memadainya sistem permodalan dan dokumentasi Organisasi

Contoh Perusahaan Pailit
Topsaham- Anak usaha PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA), yaitu PT Sumber Daya Nusaphala dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri, pada 17 Maret 2011.
Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas atau sekitar 99% di Sumber Daya Nusaphala.
Sekretaris Perusahaan GPRA Rosihan Saad dalam suratnya yang disampaikan ke BEI Rabu (23/3) menjelaskan walau Sumber Daya Nusaphala dinyatakan pailit namun tidak akan mengganggu kegiatan operasional perseroan.
Rosihan juga menambahkan, putusan tingkat pertama terhadap anak usahanya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Perseroan bakal menempuh upaya perdamaian dan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.





http://www.hukumkepailitan.com/?p=44#more-44
http://www.kabarsaham.com/2011/anak-usaha-gpra-dinyatakan-pailit-oleh-pengadilan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar