Jenis Ancaman melalui
IT
a) Serangan Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode
trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya
password).
Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari
celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data
tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya
informasi kartu kredit.
b) Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan
memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi
informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone,
eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang
ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain
mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.
c) Serangan jarak dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti
jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan
memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan
jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.
d) Orang dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak
sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak
informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada
informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena
kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.
e) Serangan distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada
saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam
serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah
keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.
Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
Contoh kasus cybercrime
:
1.
Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara
Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
adalah berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi
dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni
criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat
melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka,
orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung
dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Bunyi Pasal 362 KUHP
barang
siapa dengan sengaja mengambil barang yang sepenuhnya atau sebagian milik orang
lain dengan melawan hukum maka dihukum sebagai pencurian dengan ancaman pidana
penjara paling lama 5 th atau denda paling banyak Rp. 900,00
2.
Penipuan Kartu Kredit
(kini sudah menular di Indonesia)
a. Berciri, terjadinya biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan Internet yang tidak pernah dipesan oleh kita.
b. Resiko Terburuk adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan antara lain gunakan mata uang Beenz untuk transaksi online, atau jasa Escrow, atau jasa Transfer Antar Bank, atau jasa Kirim Uang Western Union, atau pilih hanya situs - situs terkemuka saja yang telah menggunakan Payment Security seperti VeriSign.
Sumber:
http://numpanglewat-hanggoro.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-melalui-teknologi.html
http://etikanama.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-cyber-crime-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar