1. Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat
dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Menurut Berelson dan
Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk
kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan,
ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
2. Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada
adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada
orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang
lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
3. Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya
organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar
anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan
gejala “birokrasi”.
4. Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi
lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
2.
Organisasi Informal
Organisasi
informal muncul dari respons terhadap kebutuhan sosial sebagai kebutuhan untuk
berhubungan dengan orang lain. Determinan penting yang memunculkan organisasi
informal menurut Scott (1993) adalah lokasi, pekerjaan, kepentingan, dan
isu-isu khusus (special issues). Scott (1993,hlm. 143) kemudian melihat
beberapa asumsi karakteristik organisasi informal yang penting dan
apabila dipahami maka ia akan bermanfaat bagi penerapan manajemen antara lain:
1.
Organisasi informal merupakan agen kontrol sosial, dan pada
organisasi formal biasanya aturan-aturan mengenai kontrol sosial tersebut tidak
lengkap atau tidak diatur.
2.
Bentuk-bentuk
keterhubungan antar manusia pada organisasi informal
memerlukan analisis yang berbeda dari hubungan manusia yang diplot atau
dirancang pada organisasi formal. Metodenya biasa disebut sebagai analisa
sosiometrik.
memerlukan analisis yang berbeda dari hubungan manusia yang diplot atau
dirancang pada organisasi formal. Metodenya biasa disebut sebagai analisa
sosiometrik.
3. Organisasi
informal memiliki sistem status dan komunikasi yang khusus, dan
tidak selalu berasal dari sistem formal .
tidak selalu berasal dari sistem formal .
Keanggotaan pada
organisasi-organisasi informal dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak
sadar, dan kerap kali sulit untuk menentukan waktu eksak seseorang menjadi
anggota organisasi tersebut. Sifat eksak hubungan antar anggota dan bahkan
tujuan organisasi yang bersangkutan tidak terspesifikasi. Contoh organisasi
informal adalah pertemuan tidak resmi seperti makan malam bersama. Organisasi
informal dapat dialihkan menjadi organisasi formal apabila hubungan didalamnya
dan kegiatan yang dilakukan terstruktur dan terumuskan. Selain itu, organisasi
juga dibedakan menjadi organisasi primer dan organisasi sekunder menurut Hicks:
§
Organisasi Primer, organisasi semacam ini
menuntut keterlibatan secara lengkap, pribadi dan emosional anggotanya. Mereka
berlandaskan ekspektasi rimbal balik dan bukan pada kewajiban yang dirumuskan
dengan eksak. Contoh dari organisasi semacam ini adalah keluarga-keluarga
tertentu.
§
Organisasi Sekunder, organisasi sekunder
memuat hubungan yang bersifat intelektual, rasional, dan kontraktual.
Organisasi seperti ini tidak bertujuan memberikan kepuasan batiniyah, tapi
mereka memiliki anggota karena dapat menyediakan alat-alat berupa gaji ataupun
imbalan kepada anggotanya. Sebagai contoh organisasi ini adalah kontrak
kerjasama antara majikan dengan calon karyawannya dimana harus saling setuju
mengenai seberapa besar pembayaran gajinya.
3.
Organisasi
Niaga
a.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan .
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan
dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat
dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
b.
PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
c. CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan
dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan
tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam
CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
d.
Joint Venture
Usaha join venture merupakan salah
satu cara pengembangan usaha dengan menambah cakupan usaha. Join venture
merupakan bentuk kerjasama antara perusahaan domestic dengan perusahaan asing.
Pemerintah berwenang untuk mengetahui dan menyetujui perjanjian umum dan khusus
antar pihak yang berjoin venture. Proses join venture dilakukan dengan perantara
perwakilan perusahaan asing dan konsultan-konsultan. Pada proses terjadinya
join venture, pihak-pihak yang terlibat ialah pabrik-pabrik merk luar negeri,
agen tunggal, distributor dan lain-lain.
Friedman membedakan
adanya 2 macam joint venture:
1. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
1. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencaku pada Technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
2. Equity Joint
venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk
membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah
(Joint venture) untuk yang pertama, dan equity joint venture untuk jenis yang
kedua.
e.
Holding Company
Holding Company yaitu sebuah
perusahaan yang memiliki kondisi keuangan yang kuat dan dapat memiliki
perusahaan-perusahaan lain dengan membeli saham-sahamnya. Perusahaan yang telah
dibeli saham-sahamnya tersebut tidak lagi memiliki kekuasaan apa-apa dan semua
kebijakan ditentukan oleh jolding company. Jadi, telah terjadi pengambilan
kekayaan maupun kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company
.
f.
Kartel
Kartel merupakan persekutuan antara
beberapa perusahaan sejenis di bawah satu perjanjian tertentu. Masing-masing
perusahaan tetap berdiri sendiri, memiliki kedudukan sama dan sewaktu-waktu
dapat membatalkan perjanjiannya yang telah disetujui bilamana diinginkan.
Mereka terikat pada semua perjanjian, tetapi diluar itumereka bebas. Ada
beberapa jenis kartel yaitu kartel daerah, kartel produksi, kartel kondisi,
kartel pembagian laba dan kartel harga.
Kartel daerah yaitu masing-masing
perusahaan membagi daerah pemasaran yang boleh dikuasainya. Salah satu
perusahaan tidak boleh menjual barangnya ke daerah lain. Kartel produksi, yaitu
perusahaan mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing.
Kartel kondisi, yaitu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan termasuk
syarat penyerahan barang, tempat, penjualan tunai dan kredit, pemberian potongan
dan sebagainya. Kartel pembagian laba, yaitu perjanjian dalam menentukan
besarnya laba yang diterima oleh masing-masing anggota. Laba dibagi berdasarkan
besarnya volume penjualan yang dicapai oleh masing-masing anggota. Sedangkan
kartel harga merupakan perjanjian yang diadaka untuk menentukan harga minimum
dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk ini dapat mengurangi persaingan
harga diantara para anggota.